Kronologi Seorang Mahasiswi di Lampung Yang Menjadi Korban Pencabulan Dosen, Berawal Saat Mengumpulkan Tugas


Dunia pendidikan Lampung kembali tercoreng dan SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, diduga mencabuli mahasiswinya sendiri.

Agen Domino

EP, mahasiswi Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, mengaku mendapat perlakuan tidak wajar oleh oknum dosen sosiologi agama ini, Bahkan kasus dugaan pencabulan ini sudah diketahui pihak kampus dan mahasiswa lainnya.

Sebagai bentuk solidaritas, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin, Jumat, 28 Desember 2018 dan Mereka meminta pertanggungjawaban dari dosen dan pimpinan dekanat.

Sementara EP menceritakan kejadian yang dialaminya, Bermula saat ia hendak mengumpulkan tugas sosiologi agama dan psikologi sosial ke ruangan SH, Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB.

"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan beliau sebagaimana murid kumpul tugas. Dengan sopan, tugas itu langsung diterima oleh dosen tersebut," kata EP saat ditemui Tribun Lampung di kantin Fakultas Ushuluddin, Jumat, 28 Desember 2018.

Namun, tiba-tiba SH memandangi EP dan memegang bahunya dan SH pun meminta maaf. Namun, terus EP, SH berkali-kali memegang bahunya, Bahkan, SH menyentuh dagu EP.

"Ini apa?" tanya SH sembari menunjuk jerawat di wajah EP, "Kebiasaan kamu itu, terlambat kumpul tugas," ujar EP, menirukan ucapan SH, Belum cukup sampai di situ, SH menyentuh pipi EP.

Karena merasa tidak nyaman, EP pun berniat keluar dari ruangan, Tapi, SH malah mendatangi EP di pojok ruangan dan Seketika, SH menjatuhkan tangannya ke bagian dada dan bokong EP.

Saat hendak dimintai konfirmasi terkait masalah ini, Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Arsyad Sobby Kusuma enggan memberi keterangan.

"Saya belum bisa, karena satu pintu ini semuanya. Nanti kita tunggulah untuk yang terbaik," kata Arsyad dan Saat ini, kata dia, pihaknya akan membahasnya bersama rektor, "Kami mau ke dalam dulu. Kasih dulu waktu, Dinda," ucap dia.

Sementara SH enggan berkomentar saat dimintai komentarnya, Pria berkacamata yang mengenakan baju batik biru itu tak sedikit pun mau bicara dan Setelah itu, ia langsung masuk ke ruangan dekan.

Korban Lebih dari Satu dan Fredy, kakak EP, sangat menyayangkan perbuatan oknum dosen itu, Menurut dia, kasus ini harus mendapatkan perhatian dari pihak kampus.

"Dosen ini kami minta tidak lagi mengajar di UIN karena sudah mencoreng nama kampus. Tuntutan lainnya, dosen ini harus meminta maaf kepada korban-korban," ucap dia.

"Ini mungkin banyak korban. Makanya kami buka suara. Ada sekitar tiga orang totalnya. Bahkan, lebih karena tak mau ngaku," katanya lagi dan Fredy mengaku secepatnya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Laporan ke polisi akan dilakukan setelah korban selesai mengikuti ujian akhir semester (UAS), Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Chandra Ertikanto (58) dijatuhi vonis satu tahun dan empat bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memutuskan Chandra Ertikanto menjalani hukuman dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin, 26 November 2018.

Dalam sidang yang digelar tertutup sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana dua tahun penjara, JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).

"Tadi rupanya setelah pleidoi langsung diputuskan oleh hakim," ungkap Kadek dan Masih kata dia, putusan majelis hakim sebanyak dua pertiga dari tuntutan JPU, "Jadi diputus satu tahun empat bulan," tambah Kadek.

Menurut Kadek, hal yang meringankan terdakwa, pertama, karena belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan, "(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," tegasnya.

Soal putusan tersebut, JPU Kadek mengaku menerimanya, "Kami terima karena memang itu dua pertiga dari tuntutan kita. Terdakwa sendiri juga menerima," imbuh Kadek, Pada persidangan yang lalu, JPU Kadek telah menuntut Chandra dengan hukuman dua tahun penjara.

"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin, 19 November 2018, Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan, "(Pertimbangan tuntutan) Karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Diketahui, oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.

Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DCL (21), warga Metro, Mengenakan kopiah dengan setelan kemeja putih dan celana dasar warna hitam, Chandra nampak tertunduk lemas di sudut kursi terdakwa.

Sidang tertutup ini hanya berlangsung 15 menit dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan dan Setelah itu, Chandra meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat.

Ia berusaha menghindari kejaran awak media, Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Chandra telah melakukan tiga kali perbuatan cabul terhadap DCL, Pencabulan terjadi saat DCL menjalani bimbingan skripsi di ruangan terdakwa.

Kadek menjelaskan, perbuatan pertama dilakukan terdakwa terhadap DCL pada 13 November 2017 di ruangannya, lantai 3 Gedung L FMIPA Unila.

“Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari proposal milik orang lain sebagai contoh proposal bagi korban. Setelah menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal tersebut. Namun, saat mengambil proposal tersebut dengan sengaja terdakwa menyentuh dada korban,” tuturnya.

Kejadian kedua pada 29 November 2017, Saat itu korban ditemani rekannya mendatangi terdakwa di lantai 1 Gedung L untuk bimbingan skripsi, Namun, lagi-lagi perbuatan yang sama terulang kembali.

“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh JPU dan Puncaknya, lanjut JPU, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai 3 Gedung L FMIPA Unila.

Saat korban masuk ruangan, tiba-tiba terdakwa menutup pintu, Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.

Agen Sakong

“Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya, Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Kronologi Seorang Mahasiswi di Lampung Yang Menjadi Korban Pencabulan Dosen, Berawal Saat Mengumpulkan Tugas"

Posting Komentar