Kepsek di Bangka Pergunakan Uang Milik Bos Sekolah Untuk Membayar Utang Judi Online


Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS), di wilayah Kabupaten Bangka terungkap dan Jaksa Cabjari Belinyu Bangka, Selasa (17/6/2018) berhasil menangkap dan menahan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Belinyu, Andika Bani Prabowo (40) sebagai tersangkanya.

Agen Domino

Kepala Cabjari Belinyu, Dede MY ditemui di kantornya di Belinyu Bangka, Selasa (17/7/2018) memastikan, telah menyelidiki kasus itu sejak beberapa bulan silam, Proses penyidikan oleh jaksa penyidik kemudian berlanjut pada agenda tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kantor Cabjari yang sama.

"Kronologis kejadian perkara bahwa Tersangka Andika Bani Prabowo, S.Pd bin Sukarman selaku Kepala Sekolah SMPN 05 Belinyu Kabupaten Bangka dan selaku penanggung jawab dana bantuan operasional sekolah APBD & APBN Tahun 2016 - 2017 diduga telah menyalahgunakan dana BOS tersebut," kata Dede.

Baca: Video Viral Pesta Pernikahan di Rel Kereta, Begini Tanggapan PT KAI, Uang negara yang dimaksud seharusnya digunakan untuk kepentingan murid atau dunia pendidikan di sekolah yang ia pimpin.

"Namun faktanya dana tersebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, dan pada saat diperiksa oleh tim Penyidik Cabjari Belinyu, tersangka tidak dapat menunjukkan laporan pertanggung jawaban dana BOS APBN Tahun 2017," katanya.

Menurut Dede, tersangka tidak pernah membuat laporan, namun dana bantuan yang dikucurkan pemerintah, baik yang bersumber APBD maupun APBN, terus ia serap, "Hanya sebagian yang dibuatkan laporan pertanggung jawabannya, sehingga setelah diaudit oleh ahli dari inspektorat Kabupaten Bangka diperoleh perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 349.000.000," katanya.

Kepada jaksa penyidik kata Dede, tersangka juga mengaku uang itu dipergunakan untuk membayar utang judi online, membayar utang tambang dan keperluan sehari hari, Perbuatan tersangka dijerat Pasal, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 08 Tahun2017 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Atas perbuatan itu, tersangka kita tahan," tegas Dede, seraya menyebut, oknum Kepsek yang dimaksud dititipkan di Lapas Bukitsemut Sungailiat sambil menunggu proses hukum di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dilaksanakan.

Sementara itu, Tersangka Andika Bani Prabowo, S.Pd bin Sukarman selaku Oknum Kepala Sekolah SMPN 05 Belinyu Kabupaten Bangka, enggan memberikan keterangan kepada Bangka Pos Groups.

Saat ditemui menjelang proses penahanannya, ia lebih banyak memilih tutup mulut. "Dak lah..saya dak mau komentar apa-apa," katanya seolah pasrah, Berikut tampilan visual video penahanan tersangka, dan saat proses tersangka akan digelandang oleh Jaksa dan Belinyu menuju mobil tahanan menuju Lapas Bukitsemut Sungailiat, Selasa (17/7/2018).

________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepsek di Bangka Pergunakan Uang Milik Bos Sekolah Untuk Membayar Utang Judi Online"

Posting Komentar