Pria Paruh Baya, Cabuli Bocah 8 Tahun Terungkap Saat Korban Mengeluh Sakit di Kemaluannya


Effendi alias Pendik (44) ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang karena diduga mencabuli gadis berusia 8 tahun, Kini pria asal Desa Sutojayan, Pakisaji ini mendekam di penjara Polres Malang.

Agen Domino

“Setelah dua kali pemanggilan tidak mau datang, kami tangkap tersangka di rumahnya,” kata Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit PPA Polres Malang pada Selasa (2/4/2019).

Usai mencabuli korban, tersangka minta korban pulang, Tersangka minta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain, Kasus asusila ini terungkap saat korban menangis usai dari rumah tersangka.

Lalu korban mengadukan apa yang baru saja dialaminya kepada orang tuanya, Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua melapor ke Polres Malang, Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Agen Sakong

Sementara itu, Pendik mengaku sudah minta maaf kepada keluarga korban, “Saya nafsu dan sudah tidak tahan. Makanya saat melihat dia lewat, saya panggil dia untuk melakukannya,” tutur Pendik.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pria Paruh Baya, Cabuli Bocah 8 Tahun Terungkap Saat Korban Mengeluh Sakit di Kemaluannya"

Posting Komentar