Bandar Sabu Pasangan Suami Istri di Bekasi Diciduk Polisi, Dugaan Kuat Akan Dijerat Hukuman Mati


Satrio Wira Adi (26) dan Ari Susanti (34) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) hanya tertunduk malu saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Agen Domino

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan mereka terbukti jadi bandar sabu saat dicokok di rumahnya, wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (19/6/2019).

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus tersangka Ripin yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur dengan barang bukti dua klip kecil sabu.

"Berawal dari dua klip, dari tersangka R itu hanya dua klip sekitar awal bulan Juni. Dengan pengembangan menjadi lebih besar," kata Argo di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (21/6/2019).

Setelah diperiksa, Ripin mengaku dua paket klip kecil sabu tersebut dibeli dari Dodi Saputra (34) yang dicokok depan satu mall wilayah Bekasi kala hendak berteransaksi.

Dari Dodi, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur mendapati 2 kilogram sabu yang disembunyikan di bagasi sepeda motor Honda Vario warna putih berpelat B 3534 CCT.

"Ditemukan dalam bungkus teh, disimpan di bagasi motor. Setelah ditangkap dikembangkan lagi dari tersangka D ini. Setelah dikembangkan kita bisa menangkap tersangka S," ujarnya.

Tak ingin mendekam dalam penjara sendirian, Dodi akhirnya buka mulut kepada penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur lalu meringkus Satrio dan Susanti.

Argo menyebut hubungan antara Dodi, Satrio, dan Susanti tak sekedar terlibat bisnis narkoba, tapi juga merupakan tetangga sehingga sudah saling kenal.

"Rumahnya di daerah Mekarsari, Tambun juga. Di rumah S kita lakukan penggeledahan kita temukan lima bungkus teh cina. Isinya narkotika jenis sabu. Berat brutonya 5,23 kilogram," tuturnya.

Agen Sakong

Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka seberat 7,3 kilogram, satu unit sepeda motor, dan sejumlah handphone yang digunakan untuk berteransaksi dan Satrio, Susanti, dijerat pasal 114 subsider 112 UU narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bandar Sabu Pasangan Suami Istri di Bekasi Diciduk Polisi, Dugaan Kuat Akan Dijerat Hukuman Mati"

Posting Komentar