Seorang pria di Kuala Lumpur dipenjara selama 15 bulan karena membunuh dan menyiksa kucing orang lain, Jumat (14/6/2019) dan pelaku bernama Al Azrin Norhisham berusia 28 tahun.
Agen Domino
Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah membunuh kucing di Blok A3, Jalan 4 / 27a, Wangsa Maju, Setapak, Malaysia, pada 10 juni 2019, Pelaku sempat meminta hukuman lebih ringan saat mengaku kucing tersebut menyerangnya.
"Kucing itu menggigit lenganku sampai berdarah. Itu sebabnya aku menangkapnya dan menggantungnya," ujar pelaku dan Ia juga mengklaim dirinya anak yatim berharap hukumannya bisa lebih ringan.
"Saya ingin meminta hukuman yang lebih ringan karena saya anak yatim," katanya, Pelaku juga mengaku tak sehat secara mental saat kejadian, "Saya tidak sehat secara mental. Saya punya surat dari rumah sakit," katanya.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Siti Hajar Mohd Ashif tak setuju meringankan hukuman tersebut (15 bulan) karena pelaku terbukti melakukan tindakan kekejaman terhadap makhluk hidup.
Agen Sakong
Menurutnya, pelaku telah melakukan tindakan kriminal dan harus diberi pelajaran, Pelaku ditangkap polisi setelah polisi melihat rekaman CCTV dari tempat kejadian dan Dari rekaman tersebut pelaku mengikat tali di leher kucing dan menggantungnya di tangga. ________________________________________________________________________________ Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarqDaftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Siksa Kucing Tetangganya Hingga Tewas, Pria Ini DItangkap Dan Dipenjara 15 Bulan "
Posting Komentar