Ardiyanto (48) warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Mapolres Musirawas dan Dia ditangkap Senin (27/5/1019) karena dilaporkan menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri, SSW (17) dan Mi (15) secara berulang-ulang, sesuai dengan dasar laporan polisi LP/B-50/V/2019/Sumsel /Res Mura, tgl 27 Mei 2019.
Agen Domino
Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan bapak kandung terhadap anak di bawah umur ini bermula pada bulan Agustus 2018, Modusnya tersangka membujuk anak perempuannya SSW untuk melakukan ritual, dengan alasan agar anaknya tersebut mendapatkan jodoh yang bagus dan orang kaya.
Bujukan itu diikuti oleh anaknya, di mana caranya tersangka dan anaknya duduk bersila berhadapan di atas kasur dan Pada awalnya, korban masih mengenakan celana dan dalam ritual itu, celananya dilepaskan oleh ayah kandungnya.
Sementara tersangka hanya mengenakan selembar handuk berwarna merah selama melakukan ritual tersebut dan Saat itu, dalam posisi duduk berhadapan, tersangka menyuapi korban dengan nasi dan pisang yang sudah dimasukkan pil KB.
Selanjutnya, tersangka diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut, Sukses dengan aksi pertamanya tak membuat tersangka sadar telah menodai darah dagingnya sendiri.
Dia malah makin ketagihan dan secara berulang-ulang menyetubuhi anak kandungnya tersebut, Bahkan bukan hanya terhadap anaknya SSW, tersangka juga melakukan hal yang sama terhadap putrinya yang lain yaitu Mi, Di mana, Mi juga dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
"Persetubuhan dan atau pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap kedua korban yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang kali dan secara bergiliran sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan April 2019," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com Senin (27/5/2019).
Dijelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap dan dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Musirawas, Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Didapat informasi pelaku berada di Desa Rantau Ali Kecamatan Suka Karya. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto .
Agen Sakong
Dia menambahkan, tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 TH 2O14 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Bermodus Agar Bisa Mendapatkan Jodoh Orang Kaya, Pria di Musirawas Cabuli Dua Putri Kandungnya Sendiri"
Posting Komentar